IDTODAY.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan kepada 36.283 debitur yang selama ini memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut akan diberikan melalui crash program.
Pelaksanaan crash program ini sudah ada dalam UU APBN Tahun 2021 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.
“Jumlahnya tidak sedikit, dan hari ini kita akan ikuti beberapa pikiran untuk urus piutang yang outstanding ini,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing DJKN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata Tikus Bukanlah Hewan Pemakan Semua Makanan Lo
Isa mengatakan crash program hanya bisa diikuti oleh para debitur yang memiliki utang ke negara atau piutang dengan jumlah kecil.
“Kita keluarkan terobosan untuk mereka yang piutangnya tidak besar, tapi buat kita bikin gemes, kenapa bikin gemes karena ada beberapa yang sudah lama, lebih dari setahun belum selesai juga. Kita buat terobosan, semoga membantu, dan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” katanya.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan nilai piutang dari 36.283 debitur sebesar Rp 1,17 triliun. Program ini berlaku mulai saat ini hingga akhir Desember 2021.
Lukman mengatakan, crash program untuk para debitur akan diberikan dua pilihan yaitu keringanan dan moratorium. Adapun objek yang menerima program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.
“Kita ingin selesaikan piutang negara yang lama, lalu ingin membereskan tata kelola piutang negara, kemudian kita fokus kepada debitur yang beritikad baik,” kata Lukman.