Presiden KSPI Setuju Perusahaan Tak Naikkan UMK Bila…

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/TRIBUNNEWS/HERUDIN

IDTODAY.CO – Kaum buruh tidak menutup mata dengan kondisi sebagian perusahaan yang kesulitan selama masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu mereka setuju terhadap perusahaan yang susah dan merugi tidak perlu menaikkan upah minimum kota (UMK).

“Kami juga setuju pengusaha yang terdampak pandemi tidak perlu naikkan UMK, wong dia aja rumahkan karyawan, upahnya dibayar 25-50%, nggak masuk akal sehat (bila menuntut menaikkan UMK),” kata Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Namun persetujuan itu pun ada syaratnya, yakni si pengusaha harus melampirkan laporan keuangan perusahaan merugi ke pemerintah. “Dengan begitu dia nggak perlu naikkan UMR, UMK, atau UMP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Saburmusi akan Ikuti Langkah KSPI Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Menjadi tidak adil bila perusahaan-perusahaan besar yang tidak ikut terdampak tapi menaikkan UMP yang hitungan cuma Rp 1.250 per hari seperti di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan mengikuti rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja. “Itu kan artinya cuma setengah harga (masuk) toilet,” ujar Said Iqbal.

Mahkamah Konstitusi, kata anggota Deputi Governing Body (GB) organisasi buruh internasional (ILO) itu, telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan dimaksud khususnya di poin 7 yang menyatakan, “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.”

Baca Juga:  Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI Gugat ke MK

Oleh karena itu para kepala daerah sepatutnya tidak merujuk PP Nomor 36/2021 dan kembali ke UU 13 2003 dan PP 78 2012.

“Jadi status quo, sampai ada perbaikan maka yang diberlakukan adalah UU 13 2003 dan juga PP 78 2012. Itulah kami minta naiknya adalah yang diputuskan Bupati dan Wali Kota ada yang 5%, 6,7%, ada yang 4%,” kata Said Iqbal.

Hingga kemarin, dia mengklaim ada 15 dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menetapkan kenaikan UMK 5%. Di tingkat provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur juga termasuk yang responsif terhadap tuntutan kaum buruh.

“Tapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malah gunakan arogan kekuasaan dengan mengancam tak mengucurkan Dana Alokasi Khusus/Umum kepada bupati/wali kota. Dia juga tak mau menemui para buruh yang berunjuk rasa,” kata Said Iqbal.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan