Sambut Pemberlakuan PSBB, Ini 7 Paket Bantuan Buat Warga Tak Mampu di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar (Foto: antaranews.com)

IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku 15 April 2020. Terkait dengan bantua, Ridwan Kamil mengatakan bahwa hal itu berlaku bagi warga di lima wilayah yang tak ber-KTP Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Ia juga menyampaikan, ada tujuh pintu bantuan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Baca Juga:  Update Corona 24 April : Kasus Positif 8.211, Sembuh 1.002, Meninggal 689

Adapun ketujuh bantuan tersebut yaitu terdiri dari :

1. PKH (program keluarga harapan)

2. Kartu sembako pangan nontunai

3. Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK

4. Bansos Presiden Rp600.000 selama tiga kali (3 bulan)

5. Dana desa sekitar 30 persen dana desa untuk miskin baru

6. Dana sosial dari provinsi Rp500.000 kali empat bulan

Baca Juga:  Ini Sanksi Perusahaan Yang Langgar Kebijakan PSBB

7. Dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.

“Jadi para RT, RW saya imbau untuk melakukan kajian ulang, mensurvei ulang jangan sampai ada perantau yang tidak ber-KTP di sana tidak dibantu sebagai yang dibantu. Selama perekonomiannya susah kita bantu,” ucap Emil. Sebagaimana dikutip dari Cnbc Indonesia (12/04/2020).

Terkait dengan bentuk bantuan yang akan diberikan, dia sampaikan, bentuknya bervariasi. Misal bantuan dari provinsi nantinya akan langsung diberikan untuk wilayah Bodebek tepat saat PSBB diberlakukan yakni Rabu-Kamis. Kemudian seminggu kemudian akan menyusul bantuan dari pemerintah pusat.[Aks]

Baca Juga:  Pimpinan KPK Sepakat Bebaskan 300 Napi Koruptor Dan Narkotika

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan