IDTODAY.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad menyoroti pembengkakan tagihan listrik sampai 200 persen untuk pemakaian Mei yang masuk ke rekening Juni 2020.
Tak ayal, kenaikan tarif tidak wajar tersebut banyak dikeluhkan pelanggan PT PLN (Persero), terutama pelanggan rumah tangga pascabayar.
Daeng mendesak pihak PLN tak asal menjustifikasi kenaikan listrik dengan dalih kelebihan pemakaian.
“Ini yang jadi pertanyaan, padahal subtansinya kenapa tagihan jadi bengkak, padahal tidak ada pencatat meter yang muter dan PLN menyatakan tidak ada kenaikan tarif. Berapa pun jumlah penduduk yang kena beban lonjakan pembayaran, PLN harus punya dasar untuk menjelaskan ke publik,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Rmol.id (10/6).
Daeng juga mempertanyakan parameter yang digunakan PLN untuk menaikkan tarif secara tidak wajar seperti yang dikeluhkan oleh warga.
“Parameternya apa yang dipakai sehingga muncul lonjakan kenaikan pembayaran? Yang berkaitan dengan ranah publik itu, PLN tidak boleh mengelola dengan cara petak umpet,” tegas Politisi dari Fraksi PAN ini.
“Intinya, PLN harus bisa menjelaskan dengan rinci dan terang-benderang kaitan keluhan pelanggan mengenai kenaikan tarif tagihan,” pungkasnya.[Brz]