Waduh, Bank BUMN, Swasta Abaikan Perintah Jokowi: Tolak Penangguhan Cicilan Kredit Karena Covid-19

Perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) bakal sia-sia. Terutama, soal penangguhan cicilan untuk rakyat kecil.

Jokowi memberikan kemudahan setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

Baca Juga:  Maksa Mudik, Bisa Dapat Sanksi Dari Kemenhub

“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.

Ironisnya, perintah Jokowi itu hanya dianggap angin lalu bankir BUMN, swasta dan lembaga pembiayaan. Berdalih belum siap, mereka menolak menerapkan peringah Presiden soal penangguhan cicilan kredit.

Berdasarkan surat pernyataan yang diterima oleh berbagai nasabah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait arahan Presiden tersebut.

“Bank BTN untuk saat ini belum ada informasi terkait penangguhan angsuran, jadi dihimbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank BTN, dibayar tetap seperti biasanya,” tulis surat pernyataan BTN yang beredar di nasabah dan diterima oleh bizlaw.id di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan seperti diberitakan infobanknews menyebutkan bahwa produk surat pernyataan tersebut bukan berasal dari kantor pusat.

Tak hanya itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga terlihat belum menjalankan imbauan tersebut secara luas dengan beredarnya surat pernyataan kepada nasabah bahwa BRI belum menerima informasi khusus mengenai penanggugan kredit tersebut. Meskipun begitu, sebelumnya kantor pusat telah menyiapkan skema dalam relaksasi kredit UMKM.

“BRI menyambut baik kebijakan relaksasi stimulus perekonomian yang di keluarkan oleh OJK pada hari Kamis (19/03). Sebagai tindak lanjut, BRI sudah menyiapkan beberapa mekanisme khusus, seperti relaksasi restrukturisasi dan relaksasi kebijakan kredit terdampak wabah covid-19,” tulis keterangan resmi BRI (24/3).

Baca Juga:  Fraksi PKB Minta Pemerintah Fokus Tangani Covid-19 Dan Menunda Pemindahan Ibu Kota Baru

Ekonom dan juga bankir senior Sigit Pramono menilai, kebijakan penghapusan dan atau keringanan pajak, restrukturisasi kredit secara masif sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan sektor riil. Presiden, Menkeu, Ketua OJK sudah pernah menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut, tetapi menurut Sigit juklak dan juknis belum ada.

“Bank-bank juga belum siap menerapkan. Padahal jika sektor riil diibaratkan orang yang sedang tenggelam, air sudah setinggi dagu,” tukas Sigit.

Oleh karena itu kepedulian semua pihak untuk bergandeng tangan menanggulangi dampak dari penyebaran virus corona sangat diperlukan untuk memitigasi pelemahan ekonomi yang mungkin saja dapat terjadi.

Sumber: bizlaw.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top