IDTODAY.CO – Ferdy Sambo akan melakukan banding bahkan sampai kasasi untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah divonis mati oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (13/2/2023).

Kata Sugeng, Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi problematik karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. “Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,” jelasnya.

Sugeng menilai putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena lepas kontrol. “Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanggap Situasi darurat Corona, IPW Desak Polri Bekerja Secara Promoter Dan Tidak Arogan

Sumber: suaranasional

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan