Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul mengatakan, penetapan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi perganda bahwa genderang perang Pilpres 2024 sudah dimulai. Najmuddin menyebut hal ini pertanda Partai Nasdem sudah mulai ditinggalkan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka adalah menunjukkan perang terbuka dah dimulai. Ini menurut saya genderang perang telah dimulai,” kata Johnny, Rabu (17/5/2023).

Najmuddin menyebut Johnny G Plate merupakan menteri Jokowi yang berasal dari Partai Nasdem. Sejak partai besutan Bos Medi Grup, Surya Paloh, itu mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres, memang Nasdem mulai ditinggalkan gerbong koalisi Jokowi.

Momen yang memperlihatkan Nasdem mulai ditinggalkan koalisi pemerintah adalah tidak diundangnya Surya Paloh ketika Jokowi beramah tamah dengan ketua umum parpol dalam beberapa kali kesempatan.

“Saya melihat penetapan Johnny tidak terlepas dari retaknya hubungan Nasdem dengan jokowi. Semenjak Surya Paloh memilih Anies sebagai Bacapres hubungan antara Jokowi dengan Paloh mulai renggang,” ujar Najmuddin.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Natalius Pigai Balas Lagi Ganjar Pranowo, ‘Oyaa Mas Ganjar Sudah Beralih Profesi Jadi Tukang Doa’

Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntad.i

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Sumber: law-justice.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan