IDTODAY.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu internasional dan menyita aset mereka senilai Rp 14 miliar telah lengkap atau P-21.

“Alhamdulillah penyidikan kasusnya telah kami tuntaskan sampai ke ranah pencucian uang, dan berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Putu mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada pekan lalu, Selasa (19/10). Dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka serta barang bukti yang disita.

“Dalam kasus ini, ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait pencucian uang, kalau dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 14,8 miliar,” jelas Putu.

Baca Juga:  Bendera yang Dilucuti Sejumlah Pemuda di Garut Empat Buah, Polisi Buru Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.

“Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada dua kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni,” ujar AKBP Putu Kholis Aryan kepada wartawan, Selasa (29/6).

Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.

“Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai,” sebut Putu.

Kesepuluh pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A. Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.

Tiap pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir; N sebagai perekrut kurir; MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A; OP seorang bandar narkoba di Semarang; YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta; NH sebagai pengawas; serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.

“Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO,” terang Putu.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan dari mana sabu 2 kilogram itu didapat. Menurut Putu, sabu 2 kg ini berasal dari China, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

“Ini dari China diselundupin dulu di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,” ungkap Putu.

Sumber: lawjustice

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan