Soal Lolosnya DJoko Tjandra, Petugas Imigrasi Baru Dan Tak Tahu DPO

PROFIL Jhoni Ginting Dirjen Imigrasi yang Dilantik Menkumham, Gantikan Posisi Ronni F Sompie (Foto: istimewa)

IDTODAY.CO – Kasus pembuatan paspor buronan pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra di kantor imigrasi Jakarta Utara terus menjadi perhatian banyak kalangan.

Menanggapi kejadian misterius tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting beralasan, petugas imigrasi si belum mengenal si belum mengenal Joko Tjandra dengan baik karena masih baru menjabat. pasalnya, Joko Chandra sudah buron sejak 11 tahun silam. Bahkan, menurutnya petugas imigrasi di kantor tersebut masih baru lulus studi.

“Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini Joko Tjandra pagi-pagi datang,” kata Jhoni sebagaimana dikutip dari Tempo.co (14/7/2020).

Dalam keterangannya, Jhoni menjelaskan bahwa Djoko Tjandra mendatangi kantor imigrasi Jakarta Utara sekitar l pukul 08.00 pagi. Paspor paspor tersebut kemudian pelampung pada tanggal 23 Juni 2020, 1 hari setelah pembuatan. kemudian Rasulullah tersebut diambil oleh seorang yang tak dikenal dengan membawa surat kuasa.

Jhoni mengatakan, pernyataannya tersebut tidak ditujukan sebagai pembelaan kepada petugas imigrasi. Hanya saja, dengan situasi yang dijelaskan tersebut, imigrasi tidak memiliki alasan apapun untuk tidak menerbitkan paspor Djoko Tjandra.

Dalam kasus misterius tersebut, Jhoni menegaskan bahwa pembuatan paspor yang diajukan oleh Djoko Tjandra memenuhi syarat. Yakni, ada KTP dan paspor lain yang diterbitkan sebelumnya pada tahun 2007 yang berakhir 2012 lalu.  “Kami sudah BAP, dia tidak kenal katanya. Di sistem kami juga tidak ada,” ucap Jhoni.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Desak Kapolri Tangkap Aktor Intelektual Di Balik Pelarian Djoko Tjandra

Selain status Joko yang tidak masuk dalam daftar DPO, Djoko Tjandra juga tidak melepas statusnya sebagai WNI ketika membuat paspor di Papua Nugini.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Indonesia penganut sistem stelsel aktif. Artinya, setiap orang yang melepas kewarganegaraan an-nahl menyerahkan paspornya kepada perwakilan pemerintah di negara tujuan. “Dia tidak menyerahkan,” kata Jhoni.

Kata Jhoni, paspor Papua Nugini Joko Tjandra juga hanya berlaku selama dua tahun.

Jhoni menegaskan, nama Joko baru masuk kembali dalam sistem perlintasan Imigrasi setelah 27 Juni. Saat itu, Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan penetapan DPO.

Setelah menerima surat penetapan DPO dari Kejaksaan Agung, Imigrasi langsung membuat surat penarikan paspor Joko. akan tetapi, surat tersebut hanya ditujukan pada RT/ RW setempat karena rumah Joko tidak ada orang.

“Kalau dibilang defensif, memang faktanya begitu, tapi kami tidak ada pretensei membela diri,” ucap Jhoni.[tempo/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan