Naikkan lagi iuran BPJS, Jokowi Ajarkan Rakyat Tak Patuhi Hukum

IDTODAY.CO – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS secara diam-diam mendapatkan banyak sorotan.

Kenaikan BPJS tersebut didasarkan pada Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran

Banyak kalangan justru menilai langkah tersebut telah mengajarkan rakyat tidak taat hukum. Pasalnya,  putusan MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Baca Juga:  DPR: Larangan Mudik Tanpa Sanksi Tegas Percuma Saja

“Bapak Jokowi telah memberikan contoh agar rakyat tidak usah taat pada hukum,” kata aktivis pro demokrasi (Prodem) Nicho Silalahi sebagaimana dikutip dari Suaranasional.com (13/5/2020).

 Nicho Silalahi menegaskan presiden Jokowi telah memberi putusan MA dengan tetap menaikkan iuran BPJS. Hal tersebut sangat tidak patut dicontoh dari sikapnya selaku kepala negara dan pemerintahan.

“Sebagai warga negara yang baik maka kita boleh mengikuti ajaran pemimpin untuk tidak patuh pada hukum,” urainya.

Baca Juga:  Prabowo: Sampai Saat Ini, Cita-Cita Saya Ketika Pilpres 2019 Tidak Berubah

 Nicho Silalahi mengklaim hal tersebut akan dijadikan pedoman oleh rakyat untuk tidak membayar BPJS.

“Mulai sekarang kita gaungkan boikot bayar pajak dan tolak bayar BPJS. Jika ditanya siapa yang mengajari tidak taat hukum, maka jawab saja ‘Jokowi’ yang mengajari,” tegasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top