Anies Baswedan Perpanjang Status Masa Tanggap Darurat Hingga 19 April

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. (Foto: Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, perpanjang Status masa tanggap darurat corona di Jakarta. Dari semula sampai 5 April 2020, kini hingga 19 April 2020.

Hal itu Anies sampaikan setelah bertemu Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (29/03/2020).

“Status tanggap darurat di Jakarta akan kami perpanjang, yang semula sampai 5 April, diperpanjang sampai 19 April,” ujar Anies.

“Intinya adalah kita menyiapkan semua langkah mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi di Ibu Kota.”

Dari jumlah total 1.155 di Indonesia, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan kasus terbanyak yakni 627 pasien positif. Angka pasien meninggal 62 kasus dan pasien sembuh 43 kasus.

Baca Juga:  Tolak Omnibus Law Ciptaker, Mahasiswa Gelar Demo di Depan Istana Negara Hari Ini, 2.500 Personel Brimob Luar DKI Dikerahkan

Berikut pernyataan lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:

Baru saja kami, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, bersama saya di sini ada Pak Pangdam dan Pak Kapolda kita tadi membahas perkembangan-perkembangan yang ada di Ibu Kota. Banyak yang perlu saya sampaikan saja. Intinya adalah kita menyiapkan semua langkah mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi di Ibu Kota.

Karena kita tahu hari ini saja per 27 Maret jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dan dari 603 positif ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta.

Dengan situasi itu, semua kemungkinan kita antisipasi. Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai 5 April, diperpanjang sampai 19 April.

Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja dari rumah. Tempat wisata juga penutupannya diperpanjang, kegiatan belajar-mengajar juga diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April.

Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, jangan bepergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait dengan kebutuhan pokok, kesehatan. Tapi di luar itu, kami minta tetap tinggal di rumah.

Kami minta kepada seluruh masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, ke luar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Tujuannya untuk memastikan Bapak-Ibu sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan.

Karena, bagaimanapun, fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta, meskipun terbatas dibandingkan jumlah kasus yang dihadapi, relatif lebih tersedia. Jadi saya minta kepada semuanya, ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung, apalagi bila orang yang bersangkutan berstatus orang dalam pemantauan. Barangkali ini yang bisa saya sampaikan sebagai garis besar saja atas apa yang tadi kita bahas. Terima kasih.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan