Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 3 M, Kasatpol PP: Bukan Kejar Denda, Tapi Kejar Efek Jera

Satpol PP DKI memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

IDTODAY.CO – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan bahwa denda yang didapat dari pelanggar penggunaan masker di DKI mencapai Rp 3 miliar. Ia menyebut pihaknya akan terus menerapkan sanksi denda agar kedisiplinan masyarakat meningkat.

“Totalnya sudah Rp 3,17 miliar,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8). Seperti dikutip dari detik.com (14/08/2020).

Denda itu didapatkan mulai 5 Juni hingga 13 Agustus 2020. Denda tersebut saat ini telah disetorkan ke kas daerah.

Arifin menyebut denda itu didapat dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggar di tempat fasilitas umum. Selain itu, denda didapat dari kegiatan sosial-budaya.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi denda itu dilakukan untuk mendisiplinkan warga agar penyebaran COVID-19 tidak semakin masif.

“Jadi begini, tolong teman-teman lihat bahwa kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera, terus meningkatkan disiplinnya,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan