Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta, Satgas Puji Anies

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri (kiri) dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (kanan) saat kunjungan sejumlah elite PKS ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta, Rabu (11-11-2020). (Dok. PKS)

IDTODAY.CO – Satgas Penanganan COVID-19 apresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Satgas sebut Anies telah melakukan langkah terukur dalam menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.

“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11). Seperti dikutip dari detik.com (15/11/2020).

Baca Juga:  Anies Berdoa untuk Palestina-Tawarkan Perubahan untuk Warga Sumbar

Pemprov DKI mengenakan sanksi administratif berupa denda 50 juta buntut kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu (14/11) malam kemarin. Doni menyebut denda itu adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” ujarnya.

Saat acara berlangsung di Petamburan, Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel. Oleh karena saat acara ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.

Baca Juga:  Pelaku Usaha DKI Jakarta dorong Anies Baswedan Bentuk Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Ekonomi

“Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” jelas Doni.

Selain itu, Doni juga memuji kinerja Satpol PP DKI yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker saat acara di Petamburan tadi malam. Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp 1,5 juta.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” kata Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan