6 Fakta Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur

Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) di rumahnya Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020) pagi.

Penangkapan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat ditangkap, Ruslan tampak santai dan melambaikan tangan ke keluarga serta tetangga dekatnya.

Berikut enam fakta Ruslan Buton yang dikutip dari iNews.id:

  1. Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Ruslan Buton ditangkap tim gabungan terkait dengan surat terbuka yang dibuat dan diunggahnya ke media sosial. Dalam surat terbuka itu, dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Bahkan jika tidak, tulis dia, tidak menutup kemungkinan akan ada revolusi rakyat.

  1. Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara

Ruslon Buton diangkat menjadi panglima serdadu eks Trimatra Nusantara. Pada Januari 2020 lalu, didirikan yayasan para mantan tentara di Gedung Joang Jakarta.

  1. Terlibat Pembunuhan Petani Cengkeh
Baca Juga:  Kecewe Penangkapan Ruslan Buton, Fadli Zon Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Abal-Abal

Informasi yang dihimpun iNews, Ruslan terakhir kali berpangkat kapten infanteri. Dia ditahan Denpom XVI/1 Ternate karena terlibat pembunuhan La Gode, petani cengkeh yang tepergok mencuri singkong pada 2017 silam.

Saat itu La Gode dibawa ke Pos Satgas TNI. Diduga dia disiksa hingga meregang nyawa. Ketika itu, Ruslan merupakan Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Sempat ditutup-tutupi, para pelaku akhirnya dihukum. Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 10 bulan bagi Ruslan.

  1. Dipecat dari Anggota TNI AD

Kepala Penerangan Korem 143/Kendari Mayor Sumarsono Sumarsono menegaskan, saat ini status Ruslan bukan lagi anggota TNI AD. Ruslan telah dipecat karena pernah terlibat kasus pembunuhan. Oleh karena itu, proses hukum akan dijalankan oleh pihak kepolisian, bukan Pomad.

Baca Juga:  Ruslan Buton Desak Jokowi Mundur, Begini Tanggapan Ngasiman Djoyonegoro

“Ya kan (Ruslan) langsung di bawa ke Polres Bau-Bau,” ucap Sumarsono.

  1. Ditangkap Tim Densus 88

Video penjemputan Ruslan Buton oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) sekitar pukul 09.00 Wita itu viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak Ruslan Buton dijemput petugas di rumahnya Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Selanjutnya, Ruslan dibawa ke Mapolres Buton untuk dimintai keterangan.

Saat dijemput, Ruslan Buton tampak kooperatif. Mengenakan kemeja putih, Ruslan disalami keluarga dekatnya. Sebelum melangkah keluar rumah, dia sempat berdoa dan melambaikan tangan ke warga.

Baca Juga:  IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid

Ruslan Buton diperiksa di Mapolres Buton selama kurang lebih tujuh jam dan baru meninggalkan kantor polisi sekita pukul 17.05 Wita.

Informasi yang diterima, Ruslan Buton akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, dia (Ruslan Buton) dijemput karena postingan surat terbuka untuk Presiden Jokowi yang geger di media sosial,” kata Wakapolres Buton Kompol La Umuri.

  1. Pernah Bikin Surat Pernyataan Sikap untuk Luhut

Sebelum menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, Ruslan Buton yang merupakan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara pernah membuat surat pernyataan sikap dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Sumber: inews.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan