Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional. Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, Jumat (26/5).

Baca Juga:  WN China Kabur, Komisi III DPR Minta Kalapas Tangerang Diberhentikan

Djuhandhani menerangkan, saat ini masih ada 3 WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi karena masih melakukan pengurusan dokumen.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini lalu menuturkan deportasi dibagi menjadi 3 kloter keberangkatan yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.

Baca Juga:  WN China Otak Pinjol Ilegal Diduga Mau Kabur ke Turki, Bakal Diadili di RI

“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” jelas Djuhandhani.

“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan