Napi asimiliasi Habib Bahar bin Smith ditangkap oleh pihak Kemenkum HAM dan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar ditangkap karena dianggap melanggar PSBB.
“Ditangkap, dibawa lagi oleh pihak Kumham,” kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar ditangkap pukul 02.00 WIB. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kumham soal penangkapan ini.
“Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing,” ujar Azis. Pada Sabtu (16/5) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantrennya.
Habib Bahar bebas dan menjadi napi asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana, sehingga bisa menjalani program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
Sumber: detik.com