Bikin Heboh, Kementan Akan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

Ilustrasi ganja.(Foto: SHUTTERSTOCK/STUNNING ART)

IDTODAY.CO – Kementerian Pertanian ( Kementan) menegaskan akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait penetapan ganja sebagai tanaman obat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan.

Tak ayal, pemberitaan tersebut sempat membuat publik tanah air menjadi heboh. Karenanya, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan mengatakan untuk sementara Kepmentan tersebut akan dicabut dan dikaji ulang.

Baca Juga:  Daftar 6 Provinsi Alami Defisit Beras Bulan Ini, Apa Sebabnya?

Demikian juga, dia menegaskan akan kan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).” ujar Tommy dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Kompas.com Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga:  Ganja Gegerkan Indonesia Pasca Ditetapkan sebagai Tanaman Obat

Namun demikian, secara tegas dia mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya berlaku untuk kelompok komoditas tanaman obat bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal menurut UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata dia.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan