Dapat Remisi HUT ke-75 RI, 228 Napi di Jabar Bebas

Ilustrasi tahanan di penjara. (Foto: Shutter Stock)

IDTODAY.CO – Puluhan ribu narapidana di lapas dan rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi HUT ke-75 RI. Dengan remisi itu, sebagian di antaranya langsung bebas.

Tercatat ada 228 napi yang bebas dengan adanya remisi itu. Sementara 11.583 napi mendapat pengurangan hukuman.

“Jumlah total (napi yang mendapat remisi) 11.811 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jabar Abdul Aris melalui keterangan yang diterima kumparan, Senin (17/8). Sebagaimana dikutip dari kumparan (17/08/2020).

Aris mengatakan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat. Yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Ia juga menyebutkan bahwa para warga binaan mendapatkan remisi berbeda dalam rentang satu hingga enam bulan.

“Remisi Umum II (langsung bebas) yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus,” pungkas dia.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan