IDTODAY.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pasangan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara sekaligus petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Mereka memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut.

Tak ayal, penolakan dari kelompok masyarakat Kutai Kartanegara tak dapat dielakkan. Bahkan, mereka meminta KPU Kutai Kartanegara tetap menjalankan tahapan Pilkada. Pasalnya, Edi-Rendi melewati tahapan pilkada sesuai prosedur.

Baca Juga:  Rata-rata Biaya Bisa Menang di Pilkada 65 M, KPK: Rata-rata Kekayaan Paslon Rp 18 M

“Kami berharap KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada. Karena saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya,” kata Komar, perwakilan demonstran di KPU Kukar, Tenggarong, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Senin (16/11).

Komisioner KPU Kutai Kartanegara M Amin merespons demo itu. Sejauh ini, surat rekomendasi Bawaslu belum diterima KPU Kukar. Meski menerima, nantinya diperlukan kajian terkait rekomendasi Bawaslu itu.

Baca Juga:  Relawan Rela Nginap di Masjid-masjid Sekitar KPU, Siap Antar AMIN Daftar ke KPU

“Sejauh ini belum kami terima. Kalau kami terima, kami mesti lakukan kajian yang akan kami jadikan dasar kami untuk memutuskan. Jadi tidak bisa sepihak,” ucap Amin.

 Amin mengatakan , dia menggaransi tidak ada intervensi bagi KPU untuk mengeluarkan keputusan. “Kami koordinasi juga dengan KPU Kaltim. Tahapan yang ada, sementara ini tetap berjalan,” tegas Amin.

Sebagaimana diketahui, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan