IDTODAY.CO – Sudah dua pekan berlalu sejak presiden Joko Widodo melalui menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dimotori PDIP.
Akan tetapi, hingga saat ini surat resmi presiden Jokowi terkait penundaan tersebut belum diterima oleh DPR RI selaku pengusul wacana pembahasan RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Secara tegas, Abdul Mu’ti membeberkan info yang dia terima dari DPR terkait surpres tersebut.
Namun demikian, secara ketentuan hukum, RUU tersebut akan berhenti dengan sendirinya apabila surpres tidak diterima oleh DPR dalam kurun waktu 60 hari. Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi RUU HIP yang digelar Demokrat secara virtual, Jumat (26/6).
“Tapi 60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat. Sehingga yang kita saksikan bersama dalam 2 3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya,” ucap Abdul Mu’ti sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (30/6/2020).
“Masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat menganggap bahwa ada pihak yang buying time, mengulur waktu,” tambahnya.[brz/nu]