Jokowi Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin

Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

IDTODAY.CO – Presiden Jokowi resmi memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022, Arief Hidayat Thamrin. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020.

Arief diberhentikan sebagai tindak lanjut atas surat yang dikirim Ketua DPR, Puan Maharani, ke Jokowi pada awal Oktober 2020. 

“Memberhentikan Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kutip surat keputusan tersebut. Seperti dilansir dari kumparan (03/11/2020).

Arief diberhentikan sejak Keppres tersebut diterbitkan pada 19 Oktober.

Pemberhentian Arief merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.

Pemecatan tersebut juga meliputi Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Komisi I DPR kemudian menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno. 

Berikut sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI: 

1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.  

2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.  

3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.  

4. Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.

Baca Juga:  Jokowi: Target Yang Saya Berikan Itu Tidak Main-Main

5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya. 

6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.   

7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan