Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal tersebut ia sampaikan dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, pada Minggu siang (28/5).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny.

Denny mengatakan informasi yang dia dapatkan menyatakan, sebanyak enam Hakim Konstitusi akan mengabulkan proporsional tertutup, sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya dissenting opinion.

Baca Juga:  Di Posko Airlangga Lampung, Dolly Kurnia Bahas Strategi Menangi Pemilu

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” jelas Denny

Denny menyebut jika putusan tersebut benar terjadi, maka akan kembali ke sistem pemilu pada zaman orde baru (orba), yakni otoritarian dan koruptif.

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’ istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” pungkas Denny.

Untuk diketahui, saat ini di MK memang masih bergulir uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu yang akan diterapkan di Pemilu 2024 mendatang. Ada dua sistem yang menjadi perdebatan, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu, dan mayoritas partai politik di DPR pun mendukung diberlakukannya sistem proporsional terbuka.

Baca Juga:  Kampung Susun Akuarium yang Dibangun Era Anies Raih Penghargaan Innovation Award APHF di Korea Selatan

Hanya PDIP saja yang mendukung diterapkannya sistem proporsional tertutup. Untuk itu, sudah sepatutnya juga MK harus tetap memutuskan proporsional terbuka yang dipakai untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan