Mahfud Perintahkan Polri Hukum Pejabat Yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra

Menko Polhukam Prof Mahfud Md (Foto: Mohammad Wildan/20detik)

IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan para pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra telah mempermalukan pemerintah dan institusi mereka. Karenanya, dia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana pada para oknum tersebut.

“Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (21/7/2020)..

Mahfud MD menegaskan, banyak pasal pidana yang bisa menjerat para oknum tersebut bergantung peran mereka masing-masing.

“Banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan. Bisa Pasal 221, Pasal 263 dan sebagainya. Bisa itu dikenakan kepada pelaku-pelaku pidana itu,” urai Mahfud.

Baca Juga:  Partai Demokrat Ke Mahfud MD : Yang Buat Stres Bukan PSBB, tapi Negara Tak Jamin Biaya Hidup

Tokoh nasional asal Madura tersebut menegaskan semua institusi yang terdapat oknum pelarian Djoko Tjandra harus diusut tuntas dan diberikan tindakan secara tegas.

“Jangan lepas begitu saja. Masyarakat tidak ingin ini mengalir terus lewat begitu saja. Saya mengapresiasi Polri yang sudah ada satu yang ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat atau pegawai pegawai Polri yang lain,” ucap Mahfud.

Mantan menteri pertahanan tersebut mengatakan, dirinya sadar bahwa tindakan yang diberikan institusi terkait bisa saja hanya dalam tahap penegakan disiplin. Akan tetapi, semua keputusan harus didasarkan pada hasil penyelidikan an peran yang diemban masing-masing oknum dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

“Jika ada yang terlibat tindakan disiplin maka dijatuhkan sanksi dispilin dan segera dijatuhkan. Jika ditemukan pelanggaran pidana maka harus dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin. Kalau berhenti disiplin kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat, Katanya sudah selesai disiplinnya. Padahal ia melakukan tindak pidana,” urai Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, Polri telah melakukan penindakan dan pidana terhadap jajarannya yang terlibat. Namun demikian, mantan ketua MK tersebut meminta publik untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua proses tindakan yang dilakukan polri.

“Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya. Masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti. Tindak pidananya itu yang harus dilakukan dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya. Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya Itu kan tindak pidana, kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum, apalagi ini kasus korupsi,” ucap Mahfud.

Baca Juga:  Mahfud MD Bandingkan Habib Rizieq Dengan Pemimpin Spiritual Syiah

Lebih lanjut, alumni UGM tersebut memerintahkan kepolisian dan kejaksaan agung untuk melakukan penangkapan pada Joko Candra yang telah buron selama 9 tahun.

“Masalah Djoko Tjandra itu sendiri, ya tetap harus diburu. Saya sudah minta dan sudah disepakati bahwa institusi masing-masing melakukan langkah langkah yang lebih sinergis untuk perburuan Djoko Tjandra,” pungkas Mahfud.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan