Menjelang New Normal, Kemenag Matangkan Aturan Akad Nikah

IDTODAY.CO – Pemerintah sedang mematangkan sejumlah aturan menuju new normal. Salah satu aturan yang dimatangkan adalah aturan kegiatan akad nikah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, salah satu yang digodok yakni prosesi akad nikah di luar KUA.

“Selama ini akad nikah hanya di kantor KUA, kita sedang godok untuk di luar KUA,” kata Kamaruddin, kepada wartawan, Minggu (31/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/06/2020).

Diperkirakan aturan kegiatan pernikahan selama new normal rampung pekan depan.

Baca Juga:  Kemenag Jambi Wajibkan Pernikahan di KUA Selama Masa New Normal

“Aturan tentang pernikahan sedang digodok. Insyaallah minggu depan (rampung)” ujarnya.

Disamping itu, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:

Baca Juga:  Imigrasi Sukabumi Terapkan Protokol Kesehatan di Masa New Normal, Seperti apa?

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Daerah Hati-Hati Terapkan New Normal

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Kemudian, untuk kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.

“Memungkinkan jika protokol kesehatannya dijaga dan rumah ibadahnya aman dari COVID,” ujar Kamarrudin.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top