Naik, Begini Rincian Baru Iuran BPJS Kesehatan

Illustrasi BPJS Kesehatan(Foto: kompas.com)

IDTODAY.CO – Per hari ini Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun untuk golongan kelas III, kenaikannya baru akan dimulai tahun depan. Untuk rahun ini, iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Dikutip dari detik.com pada Rabu (1/7/2020), pertimbangan Perpres 64/2020 itu berbunyi “Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian isi kutipan tersebut.

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini sebagai berikut:

– kelas I naik 85,18%, peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan.

– kelas II  naik 96,07% atau menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

– kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan, baru akan dinaikkan tahun depan jadi Rp 35.000 per orang per bulan.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan