NasDem Desak BPJS Kesehatan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta Pasca Putusan MA

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati (Foto: instagram.com/okkyasokawati)

IDTODAY.CO – Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mendesak BPJS kesehatan untuk segera menindaklanjuti putusan mahkamah agung untuk menurunkan iuran BPJS kesehatan.

Pasalnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam uji materi terhadap Perpes No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga ditindaklanjuti oleh pihak BPJS kesehatan.

“Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalankenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Okky sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com, Senin (6/4/2020).

Alasan BPJS kesehatan, belum menerima salinan putusan MA, sangat tidak masuk akal dan terkesan mengulur waktu saja. Karena sejak putusan MA ditetapkan, Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Tanda Negara Tidak Punya Duit, Jadi Rakyat Yang Diperas

“Argumentasi BPJS Kesehatan tidak logis. Semestinya sejak MA memutuskan, BPJS segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini juga mengingatkan BPJS kesehatan berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan iuran yang dibayar oleh peserta. Menurutnya, BPJS kesehatan harus segera membuat formulasi pengembalian.

“Lebih dari itu, kelebihan iuran oleh peserta sejak Januari 2020 lalu semestinya segera dibuat formulasi pengembalian, bisa melalui pemotongan pembayaran di bulan berikutnya, bukan justru tetap menagih dengan besaran sebelum pembatalan Perpres 75/2020,” sambungnya..

Dia mendorong, BPJS Kesehatan dan Pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MA serta membuat formulasi pengembalian kelebihan bayar oleh peserta sejak Januari-April 2020 ini.

Okky mendesak pemerintah dan BPJS kesehatan untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang ada.

“Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberi atensi soal ini. Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum,” lanjutnya..

Model senior ini menambahkan di situasi penyebaran wabah Covid-19 ini kondisi perekonomian masyarakat sangat terganggu. Menurut dia, situasi tersebut akan semakin membebani di saat iuran BPJS tak kunjung segera diturunkan paska putusan MA.

Okky sangat menyayangkan kelalaian BPJS kesehatan yang tidak kunjung menurunkan iuran pesera. Padahal, perekonomian masyarakat sudah terdesak dengan mewabahnya virus Corona ditambah lagi dengan iuran BPJS kesehatan yang tidak kunjung disesuaikan dengan putusan MA.

Baca Juga:  Kapitalisasi Pelayanan Kesehatan Bentuk Kezaliman terhadap Rakyat

“Situasi perekonomian masyarakat sangat terganggu dengan Covid-19 ini, semestinya hal seperti ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola BPJS dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MA,” tegasnya. .

Selanjutnya, model senior itu mendorong BUMN untuk memproduksi masker dan vitamin c sebagai langkah pencegahan dari penularan wabah Covid-19.

“Di samping masalah iuran BPJS Kesehatan, kami mendorong agar BUMN memproduksi masker dan Vitamin C, sebagai langkah preventif atas ancaman Covid-19 ini,” tandasnya.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan