IDTODAY.CO – Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mendapat kritikan. Kritikan itu muncul dari Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat di mana situasi saat ini sedang pandemi Corona.
“Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5). Sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (14/05/2020).
Ia mengaku dirinya sudah menduga bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk kenaikan iuran BPSJ Kesehatan. Dia menyebut mengeluarkan Perpres lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” ujarnya.
“Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” imbuhnya.
Saleh juga menilai bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat. Dia menyebut situasi pendemi saat ini banyak masyarakat yang tidak mampu membayarkan iuran tersebut.
“Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Saleh menilai keputusan itu akan digugat kembali. Dia menduga Pemerintah Jokowi akan melakukan hal yang sama apabila gugatan itu kembali menang di MA.
“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” jelasnya.[Aks]