Penetapan Zona Mereh Seharusnya Oleh Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

IDTODAY.CO – Untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerinta mengeluarkan larangan mudik. Larangan itu berlaku mulai Jumat 24/04/2020.

Adapun teknis  larangan mudik kemudian diatur dalam Permenhub 25/2020 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam Permenhub tersebut, pemerintah menetapkan larangan publik berlaku di 3 kategori wilayah. Yaitu, di wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi PSBB. Namun, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah yang masuk zona merah.

Dikutip dari kumparan (26/04/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan penentuan zona merah bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.  

“(Yang menentukan) daerah,” kata Yuri. Sebagaimana dikutip dari kumparan (26/04/2020).

Akan tetapi, penentuan zona merah oleh pemerintah daerah ini dinilai hanya membuat bingung. Sebab, tidak ada patokan atau rujukan mengenai kriteria apa saja sehingga sebuah wilayah disebut zona merah.

Atas kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadri menilai, penetapan zona merah harusnya diputuskan pemerintah pusat, bukan daerah.

Menurutnya, Penetapan zona merah oleh daerah, hanya akan membuat implementasi larangan mudik menjadi membingungkan dan multitafsir.

“Zona merah ini saya kira berada di pusat, sebaiknya memang kriteria zona merah ini harus jelas. Ini harusnya kewenangan pusat,” ujar Syarief ketika dihubungi, Minggu (26/4).

Syarief mengatakan bahwa Gugus Tugas COVID-19 lah yang harusnya menentukan wilayah mana saja dan kriteria zona merah.

Baca Juga:  Demi Bantuan Rp 90 Juta, Rumah Sakit Sengaja Bikin Pasien Positif Corona

Selain itu, Gugus Tugas juga harusnya memetakan kemudian mempublikasikan daerah-daerah mana saja yang masuk zona merah.

Menurut Syarief, ini penting sehingga aparat di lapangan juga bisa menjadikan peta wilayah zona merah ini sebagai rujukan saat menegakkan aturan larangan mudik. 

“Ini jangan lagi dilempar-lempar ke daerah sekarang. Harusnya memang dipetakan daerah mana saja,” jelas Syarief.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan