Pengamat: Kasus Belva-Taufan Harus Diproses Hukum Agar Tak Dicontoh Milenial Lain

Belva Devara, CEO Ruangguru, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden, Selasa (21/4/2020). (Foto: Instagram @belvadevara)

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, mengatakan terdapat tiga hal penting terkait mundurnya dua stafsus presiden Joko Widodo, yakni Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra.

Hal penting pertama adalah buruknya kemampuan presiden Jokowi dalam memanage para staf khusus milenialnya.

“Artinya, Presiden Jokowi juga bermasalah karena tidak mampu memanage mereka dengan baik,” kata Ubedilah Badrun sebagaimana dikutip dari Rmol.id (24/4).

Kedua adalah para staf khusus tidak bisa bekerja sesuai dengan prinsip organisasi dan manajemen modern.

“Kedua, cara kerja stafsus tidak mengindahkan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen modern yang meniscayakan tunduk pada prinsip-prinsip good governance, tata kelola birokrasi pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Sedangkan yang ketiga adalah tidak adanya integritas yang ditunjukkan dengan terjadinya  konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dari para staf khusus tersebut.

Baca Juga:  Belva Abaikan Undangan Debat Terbuka, Bhima Yudhistira: Konflik Kepentingan Membuat Posisinya Sulit

“Ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan mereka. Fakta itu menunjukan bahwa mereka cenderung mengabaikan integritas,” tegas Ubedilah.

Ubedillah berpendapat, ketiga persoalan tersebut merupakan pelanggaran hukum dalam bentuk maladministrasi dan dugaan mark up biaya pelatihan

“Maka untuk pembelajaran bagi anak muda generasi milenial harusnya Andi Taufan dan Belva diproses secara hukum, dibawa ke meja pengadilan. Jika mengarah pada tindakan pidana, sebenarnya aparat kepolisian bisa saja menangkap sementara yang bersangkutan,” ujar Ubedilah.

Baca Juga:  Maknai 75 Tahun Indonesia Merdeka, Ubedilah Badrun: Episode Penderitaan Nyaris Sempurna Rakyat Indonesia

Ubedillah khawatir, kalau tidak diproses hukum,  persoalan tersebut akan menjadi preseden buruk yang akan dijadikan contoh buruk oleh masyarakat.

“Itu akan menjadi preseden buruk yang akan dicontoh milenial dan akan diingat milenial bahwa maladministrasi dan proyek akal-akalan itu tidak apa-apa karena tidak dihukum,” tandas Ubedilah.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan