PENTING! Inilah Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera Secara Online dan Offline

Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera untuk Bansos Rp 500 ribu/Kompas.com

IDTODAY.CO – Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS menjadi syarat wajib bagi penerima bansos reguler dan khusus pandemi COVID-19. Perlunya KKS disebutkan dalam Permensos nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“KKS adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bantuan sosial,” tulis Peraturan Menteri sosial RI tersebut dilihat detikcom pada Kamis (4/3/2021).

Dalam buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi dari TNP2K menyebut KKS sebagai kartu kombo. KKS punya fitur tabungan dan uang elektronik yang bisa menjadi sarana penyaluran bansos.

Baca Juga: Baru Dua Minggu Nikah, Istri Sudah Ditalak Karena Suami Menikah Lagi

Pembuatan KKS bisa dilakukan online dan offline asal memenuhi syarat serta ketentuan yang ditetapkan. Syarat dan cara daftar KKS bisa dilihat di laman Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial (intelrehsos) serta buku program TNP2K.

Baca Juga:  Waspadai Gelombang 3 Covid-19, Sudirman Said Sarankan Pemerintah Percepat Vaksinasi

Syarat dan cara daftar KKS offline

Dikutip dari buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi, cara ini biasa dilakukan para penerima KKS.

a. Syarat daftar KKS offline

1. KTP

2. NIK

3. KK atau Kartu Keluarga

4. Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS

b. Cara daftar KKS offline

  1. Mendaftarkan sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau kantor kelurahan
  2. Selanjutnya, calon KPM mendapat surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  3. Calon KPM harus membawab data pelengkap yaitu KTP, NIK, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam DKTS.
  4. Data yang telah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten secara paralel dan strategis
  5. KPM akan dibuatkan rekening bank dan KKS setelah data penerima manfaat berhasil diverifikasi.
Baca Juga:  WHO Sebut Virus Corona Mungkin Tidak Akan Pernah Hilang

Syarat dan cara daftar KKS online

Dalam laman intelrehsos, syarat dan cara daftar KKS online hanya untuk kriteria tertentu. Berikut penjelasannya

a. Kriteria penerima KKS online

1. Usia lebih dari 22 tahun

2. Penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

3. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti, di bawah kolong jembatan, serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni

4. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau LKS

5. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)

Syarat daftar KKS online

1.Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS

2. Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS

3. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait

4. KK/KTP

5. Pas Foto

6. Foto Tubuh

Cara daftar KKS online

  1. Sponsor dari LKS/ Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes / perorangan mendaftarkan diri di portal intelresos.kemsos.go.id hingga mendapat verifikasi email dari intelresos, yang mengindikasikan akun telah aktif
  2. Sponsor kemudian wajib menginput data PMKS lengkap sesuai kriteria portal rehsos.kemsos.go.id untuk menjadi penerima KKS
  3. Dinas sosial provinsi, kabupaten, dan kota melakukan verifikasi terhadap LKS pendaftar sesuai berkas yang diupload misal scan foto lembaga, surat rekomendasi, dan dokumen lain di laman intelresos.kemsos.go.id
  4. Dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan sponsor secara online berdasarkan dokumen yang diupload misal surat keterangan RT/ RW/Lurah, akta lahir, kartu siswa melalui intelresos.kemsos.go.id
  5. Hasil verifikasi online yang dilakukan dinas sosial melalui intelresos.kemsos.go.id dicocokkan dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual offline

Baca Juga: [VIRAL] Kudanil di Taman Safari Makan Sampah dari Pengunjung

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan