Polri Perpanjang Masa Penutupan Layanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni 2020

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)

IDTODAY.CO – Masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB diperpanjang. Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.

Dikutip dari kumparan (28/05/2020). Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengurusan administrasi dapat dilakukan di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020.  Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, SIM Keliling Polrestabes Bandung Kembali Beroperasi

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah berkaitan dengan penyebaran virus Corona. Walaupun begitu, Polri saat ini tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal. 

Baca Juga:  Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Kapolri Berlakukan Perpanjangan Masa Tenggang SIM 1 Tahun

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan