Presiden RI Di Desak Menerbitkan Perppu Sosial Distancing

IDTODAY.CO – Dalam upaya untuk mengantisipasi sebaran virus Corona, pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan social distancing, akan tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat bahkan masih banyak masyarakat yang sering melakukan aktivitas dalam kerumunan.

Untuk mengatasi hal tersebut presiden Joko Widodo di desak untuk membuat perppu Karantina Kesehatan yang didalamnya mengatur perihal social distancing.

“Menurut saya, pemerintah daerah bisa menggunakan diskresinya melalui polisi pamong praja bersama polisi melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum dalam situasi Tanggap Darurat Wabah Corrona. Tindakan ini bisa dilakukan jika lockdown tidak dilakukan,” kata Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Sebagaimana dikutip dari Detik.com (23/03/2020).

Abdul Fickar kemudian mengatakan jika kemudian harus ada dasar hukum agar social distancing bersifat memaksa, maka pemerintah dapat memberlakukan karantina wilayah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di situ, warga yang tak patuh terhadap aturan apat dipidana paling lama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Pasal 1 Angka 10-nya menjelaskan istilah Karantina Wilayah, berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga:  Update Kasus Corona di RI 2 Juni: 27.549 Positif, 7.935 Sembuh, 1.663 Meninggal

Ancaman pidana bagi yang tidak patuh diatur di Pasal 93, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” papar Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR bisa melakukan amandemen terhadap UU Karantina Kesehatan dengan memasukan ketentuan tentang sosial distancing sekaligus sanksi di dalamnya.

Menurutnya, apabila prosedurnya terlalu panjang dan kepatuhan atas social distancing mendesak maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Bisa mengamandemen UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dengan memasukan ketentuan tentang social distancing sekaligus sanksinya. Caranya bisa dengan legislatif review DPR bersama Pemerintah membahas dengan cepat, seperti perubahan UU KPK yang cuma 2 minggu, atau jika tidak memungkinkan karena prosedur terlalu panjang, maka Presiden bisa langsung menerbitkan Perppu,” jelas dia.

Baca Juga:  Debat Panas, Denny Siregar Minta Ainun Najib Suruh Perdana Menteri Singapura Tiru Jokowi Dalam Penanganan Corona

Dia menilai bahwa perppu ini penting untuk diterbitkan oleh presiden Joko Widodo untuk sebagai upaya menyelamatkan nyawa rakyat.

Abdul fickar juga mengatakan bahwa program-program pemerintah itu tidak ada gunanya apabila keselamatan rakyat tidak terjamin.

“Hal ini menjadi signifikan dilakukan presiden, menyelamatkan kesehatan dan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Tidak ada gunanya program kartu kerja, infrastruktur, omnibus law, pemindahan ibu kota atau program program ambisius lainnya jika kesehatan seluruh masyarakat terancam dan tidak terjamin. Wabah corona tidak pilih kasih. Menteri, walikota apalagi rakyat kecil atau siapapun bisa kena. Keselamatan rakyat adalah konstitusi tertinggi di sebuah negara,” pungkas Abdul Fickar.

Selain dari itu, senada dengan pernyataan Abdul fickar, adalah Umar Husein selaku pakar hukum Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia mengatakan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh polri yang berisi tentang himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di tempat kerumunan tidak kuat dijadikan landasan untuk memproses hukum warga yang tak patuh.

Baca Juga:  Romahurmuziy Sebut Presiden Jokowi Ahli Sedekah

“Imbauan otoritas sipil untuk tidak berkumpul selama ini masih imbauan. Justru yang merespon kepolisian dalam bentuk maklumat, nah polisi itu tugasnya bukan buat hukum, tapi dia pelaksana hukum. Posisi hukumnya (Maklumat Kapolri) dalam hierarki perundang undangan itu nggak ada, Maklumat Kapolri itu tidak dikenal. Sebagai kebijakan internal (Polri) boleh,” terang Umar.

“Misalkan kejadian polisi menindak, lalu dasar hukumnya apa? Masa maklumat? Yah nggak bisa. Idenya bagus, tinggal disempurnakan gimana itu ditarik ke Perppu kalau UU kelamaan,” imbuh Umar.

Umar menjelaskan Perppu adalah wujud hukum maklumat Presiden. “Harusnya apa yang ada di maklumat itu dikeluarkan oleh pemerintah sipil, terutama Presiden,” sambung Umar.

Menurut Umar, masyarakat tidak patuh terhadap imbauan tersebut karena mereka menganggap bahwa bekerja di luar rumah merupakan hak asasinya. Padahal hak asasi itu perlu dipinggirkan apabila aturan dengan keselamatan orang banyak.

“Ya karena bandel, harus digituin (terapkan aturan hukum). Imbauan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI, cuma karena nggak ada dasar hukum, gimana. Ini kan sudah lama, diskusi ini kan sudah di dunia, nggak hanya di sini aja. Itu kan hak asasi orang ke luar, cuma hak asasi saat dibenturkan dengan keselamatan warga, maka harus minggir hak asasi gitu loh. Jangan berpikir saya nggak apa kena, bukan. Anda bisa berpotensi menularkan, gitu,” tandas Umar.(detik/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top