Dokumen hingga alat elektronik diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020-2021.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah kantor Tri Rismaharini itu pada Selasa (23/5).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.

Baca Juga:  Kubu Moeldoko Jawab Isu Perpecahan

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu siang (24/5).

Alat-alat bukti itu akan dianalisa untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Pada Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus korupsi bansos beras ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.

Baca Juga:  Dituding Diam-diam Naikkan Tarif Setrum, PLN: Itu Tidak Berdasar Sama Sekali

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka antara lain Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Baca Juga:  208 WNA Asal China Batal Balik Kampung, Sudah Kembali Ke Daerah Masing-masing

Keenam orang itu telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sumber: rmol.id

Follow Berita Politik di Google News

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan