IDTODAY.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), ia harus mematuhi segala aturan. Apa saja?
“Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/06/2020).
Antara lain, Yang Harus dipatuhi oleh Nazaruddin adalah tidak melanggar hukum dan wajib melapor ke Bapas Bandung secara berkala.
“Kemudian kalau mau ke luar negeri, harus izin menteri Hukum dan HAM,” kata Aris.
CMB ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Untuk diketahui bahwa Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara atas perkara tersebut.[Aks]