IDTODAY.CO – Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem , Okky Asokawati kembali mengingatkan bahwa naiknya iuran BPJS kesehatan kelas I mulai awal Juli ini, sedangkan kelas II dan III selama enam bulan ke depan mendapat subsidi dari pemerintah.  

“Saya kembali ingatkan pemerintah tentang putusan MA atas Perpres 75/2019 yang membatalkan norma di Pasal 1 dan 2 tentang jumlah pengukuran iuran BPJS yang disetujui oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan di pasang,” kata Okky sebagaimana dikutip dari Akurat.co (1/ 7/2020).

Dia menegaskan, imbas berlakunya Perpres No 64 Tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebelumnya Rp 80 ribu, kini efektif meningkatkan menjadi Rp 150 ribu dan kelas II sebelumnya Rp 51 ribu, kini menjadi sebesar Rp. 100 ribu. Sedangkan kelas III selama enam bulan ke depan mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 dan seterusnya mendapat subsidi sebesar Rp 7.000. Di kelas ini, sebelumnya Rp25.500, kini pemerintah membanderol iuran sebesar Rp42 ribu.

Okky Asokawati mengatakan, keputusan majelis hakim menaikan iuran BPJS kesehatan bertentangan dengan norma aturan yang lebih tinggi seperti UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Dan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional.

“Poin penting yang harus digarisbawahi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas ini tidak tepat di tengah kemampuan masyarakat yang belum meningkat serta layanan BPJS Kesehatan yang belum optimal,” urai Okky.

Okky Asokawati mengatakan putusan MA telah menyatakan terdapat masalah pada sistem BPJS kesehatan dari berbagai sektor. Baik dari sisi kelembagaan, tembang tindihnya masalah pembuat kebijakan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Surya Paloh Akui Tetap Cinta Jokowi Meski Nanti Keduanya Berpisah

“Dalam pandangan Mahkamah, ketiga hal tersebut menjadikan sistem dalam pengaturan BPJS Kesehatan ,” tegas Okky.

Okky sangat setuju dengan pendapat KPK terkait wacana reformasi pengelolaan internal BPJS kesehatan. Di antaranya terkait interaksi efisiensi dan penyimpangan.

“Masalahnya, paska putusan MA ini, saya lihat belum ada iktikad serius untuk melakukan perubahan substansial terkait masalah yang disorot baik oleh mahkamah pengadilan maupun persetujuan oleh KPK,” tandas Model senior ini.

Okky menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat yang tengah diberatkan akibat situasi krisis covid-19.

Baca Juga:  Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000

“Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan modifikasi ini substansial mengindahkan pertimbangan majelis hakim. Yang utama, BPJS Kesehatan hingga saat ini belum menunjukkan iktikad kuat untuk melakukan reformasi di internalnya, bagaimana pun sesuai dengan pernilihan mahkamah yang mendukung KPK,” ucap Okky.

Kemudian, Okky berharap, semestinya BPJS mengcover sama biaya rapid test covid-19 bagi pasien degeneratif yang harus memeriksakan diri secara berkala ke rumah sakit selama masa pandemi.

“Bisa dibayangkan setiap kontrol ke Rumah Sakit harus tes cepat, berapa biaya yang harus dikeluarkan. Baiknya, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan segera berembuk tentang tes cepat untuk pasien degeneratif,” pungkas Okky.[akurat/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan