Susi Nyatakan Tidak Setuju Dengan Penggunaan Eks Kapal Asing Hingga Cantrang

KRI Karel Satsuitubun-356 (kanan) terlihat dari KRI Usman Harun-359 dibayangi Kapal Coast Guard China-5305 (kiri) saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Dalam patroli tersebut KRI Usman Harun-359 bersama KRI Jhon Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal Coast Guard China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat asing. | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

IDTODAY.CO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan kembali bersuara terkait peraturan yang pernah dibuatnya saat menjadi Mentri pada kabinet periode pertama Presiden Joko Widodo.

Susi menegaskan sikapnya terkait pemanfaatan eks kapal asing, penggunaan cantrang hingga benih lobster. Ia menyampaikan hal itu melalu cuitan di akun Twitter-nya pada Rabu pagi ini (1/7).

“Kawan-kawan semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa-siapa dan tidak harus jadi siapa-siapa selain diri saya,” tulis @susipudjiastuti dalam cuitannya. Seperti dikutip dari JPNN.com (01/07/2020).

Susi menyatakan dalam postingannya bahwa dirinya tidak setuju dengan penggunaan kapal asing maupun bekas kapal asing dipakai lagi untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

“TAPI… 1. Kapal ikan ex asing/ asing diizinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO, 2. Trawl/ Cantrang diizinkan resmi: NO NO NO, 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO,” sambung pemilik maskapai Susi Air itu.

Baca Juga:  PKS Jika Anies Menang: Pembangunan Tak Berhenti, Bantu Jokowi

Cuitannya itu kemudian mendapat banyak tanggapan dan rata-rata netizen menyatakan dukungan terhadap sikapnya. Postingan Susi itu, mendapat banyak respons dari netizen. Setidaknya lebih dari 600 re-Tweet dan 1,3 ribu yang menyukai.[JPNN/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan