IDTODAY.CO – Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pariera untuk menerima pemberian uang muka pembelian kendaraan. Saran tersebut disampaikan semua anggota DPR RI.

Andreas mengatakan, para dewan sebaiknya tidak menolak pemberian uang muka untuk membeli kendaraan yang jumlahnya mencapai Rp116.650.000.

Sebagaimana maklum, pemberian uang muka apa itu pengadaan kendaraan tertuang dalam surat bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, (6/3/2020).

Andreas menegaskan kepada anggota DPR untuk tidak pura-pura menolak hanya demi popularitas, kalau pada akhirnya akan menerima juga.

“Gak usah cari kredit popularitas dengan statement-statement yang kedengaran populis heroik seperti ini. Bikin statement menolak, tapi diam-diam ambil juga,” kata Andreas sebagaimana dikutip dari Suara.com (9/4/2020)

Andreas mengatakan bahwa dana yang sudah dianggarkan menjadi hak dari anggota DPR bukan lagi berstatus pemberian.

Baca Juga:  Suspek Corona, Anggota DPR Fraksi PDIP Meninggal Dunia

“Karena kalau soal anggaran, sesuatu yang sudah dianggarkan kemudian ditolak, terus kemudian anggaran mau dikasih ke siapa? Karena kalau sudah dianggarkan itu hak, bukan pemberian. Apa dikembalikan ke kas negara, jadi Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran)?” lanjutnya.

Andreas berpendapat anggaran pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan tetap dilanjutkan meskipun peruntukannya bisa tidak sama semisal untuk bantuan pengadaan APD dan lain sebagainya.

“Atau kalau memang anggaran itu ada, bisa juga dimanfaatkan, tidak harus untuk DP mobil, kalau sudah punya kendaraan. Tapi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain termasuk bantuan untuk masyarakat, tenaga medis di dapil,” tegas Andreas.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan