Terkait RUU HIP, Sekjen PDIP Dan Rieke Diadukan Ke Polisi

IDTODAY.CO – Rijal Kobar dengan didampingi oleh pengacara dari Tim Advokasi Anti-Komunis, Azis Yanuar mengadukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka diadukan kepada Polda Metro Jaya terkait RUU HIP.

laporan ini dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Akan tetapi, kata Azis, kepolisian hanya mau menerima dalam bentuak aduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (LP).

Baca Juga:  PDIP-Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan Deklarasi KAMI

“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P,“ ujar Azis. Seperti dikutip dari JPNN (02/07/2020).

Azis mengatakan bahwa terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

Baca Juga:  Sekjen PDIP Sebut Pembakaran Bendera PDIP Ganggu Pemerintahan Jokowi

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila itu,” tambah Azis.

Akan tetapi, pihak kepolisian enggan untuk menerbitkan LP dan berjanji akan membuat laporan tipe A apabila ditemukan tindak pidana dalam aduan yang dibuat.

Setelah berdebat panjang, pada Kamis (2/7) dini hari sekitar pukul 01.30, akhirnya pihak pelapor memutuskan untuk membuat dumas.

Baca Juga:  Pembakaran Bendera PDIP Dibawa Ke Jalur Hukum, Edy Mulyadi: Silakan, Loe Jual Gue Borong!

“Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” tandas Azis.[jpnn/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top