Tito Minta Pemda Jamin Kehidupan Warganya dengan Subsidi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Fajar)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus korona atau Covid-19 di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Dalam surat edarannya, Tito meminta Pemerintah Daerah harus menjamin sumber penghasilan warga dengan memberikan subsidi. Tito meminta Pemda untuk menyiapkan fasilitas kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19.

Baca Juga:  UAS Jelaskan Hadist Nabi Muhammad SAW Tentang Cara Menghadapi Wabah Yang Sedang Melanda

“Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis Tito dalam Surat Edarannya, Senin (30/3).

Mantan Kapolri ini pun menyampaikan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 di tingkat provinsi maupun kabupater/kota dengan mempertimbangkan kajian penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia karena Corona

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota bisa menetapkan status bencana Covid- 19,” ucap Tito.

Bahkan, Pemerintah Daerah harus malakukan sosialisasi pembatasan sosial atau social distancing dan
karantina mandiri atau self-quarantine yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol terkait Covid-19.

“Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan mas’yarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah,” tukas Tito. (*)

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan