Tol Laut, Antara Ambisi dan Realisasi

Oleh : Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)

 Tol laut merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode pertama. Salah satu tujuannya untuk menekan biaya logistik. Namun ternyata manfaat tol laut hingga kini tak terlihat. Biaya logistik masih mahal. Bahkan kirim barang antar provinsi lebih mahal ketimbang kirim barang ke negara lain. Hal itu membuat Jokowi gusar.

“Saya terima informasi bahwa biaya logistik antar daerah masih mahal. Contoh biaya pengiriman dari Jakarta ke Padang, Jakarta ke Medan, Jakarta ke Banjarmasin, Jakarta ke Makassar jauh lebih mahal dibanding pengiriman Jakarta ke Singapura, Hong Kong, Shanghai. Begitu juga Surabaya ke Makassar jauh lebih tinggi dibanding Surabaya ke Singapura,” tuturnya saat membuka rapat terbatas di Kantor, Presiden, Kamis (5/3/2020).

Oleh karena itu, dia ingin agar program tol laut terus diakselerasikan. Jokowi pun mengingatkan, tujuan awal program tol laut adalah mengurangi disparistas harga antar wilayah, serta memangkas biaya logistik yang mahal. “Ada dua hal yang perlu menjadi fokus kita bersama. Yang pertama mengontrol dan membuat tol laut semakin efisien. Biaya logistik antar daerah antar wilayah antar provinsi harus bisa diturunkan,” ujarnya.

Jokowi curiga ada praktik monopoli dan dwelling time yang bikin tol laut tak berhasil turunkan biaya logistik. Ia mengaku juga mendapatkan laporan bahwa biaya yang sulit turun karena tidak seimbangnya pengiriman dari timur ke barat dan sebaliknya. “Ini memang betul terutama dari wilayah timur, ada ketidakseimbangan jumlah muatan barang yang diangkut dari barat ke timur penuh. Tapi begitu dari timur kembali ke barat itu muatannya jauh berkurang. Ini semuanya coba dilihat kembali,” ujarnya.

(Detik.com, Jumat, 6/3/2020)

Menilik program tol laut, sejatinya akan mengarahkan kita pada realitas adanya kesalahan pada proyek ambisius tersebut. Hal ini terlihat dari fakta tol laut itu sendiri. Di mana adanya tol laut ternyata tak memberi pengaruh pada biaya logistik sebagaimana uraian berita di atas. Bahkan cenderung lebih mahal daripada sebelum ada tol laut.

Oleh karena itu, untuk “menyelamatkan program tol laut” demi mengurangi disparitas harga maka pemerintah akan memperbanyak jumlah industri di Indonesia Timur. Caranya dengan memberikan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance bagi investor yang membuka industri baru di sana. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan Indonesia Timur, sehingga tidak banyak angkutan dari Jawa yang diangkut ke sana karena cost (lebih besar). Dengan adanya pusat-pusat industri baru di Indonesia Timur, harapannya harga barang menjadi lebih murah karena biaya distribusi terpangkas.

Namun timbul pertanyaan baru, untuk apa ada tol laut jika pusat-pusat industri baru akan dibuka di Indonesia Timur? Apalagi ditambah pelimpahan pembukaan industri justru diserahkan kepada investor baik pengusaha dalam maupun luar negeri. Serta pemberian insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance yang menyertainya. Bukankah dengan pengalihan pemenuhan kebutuhan pokok dari negara ke swasta malah harga kebutuhan menjadi lebih mahal? Sebab, dengan latar belakang pengusaha pasti mengedepankan untung bukan kemaslahatan rakyat.

Maka, sesungguhnya misi penyelamatan tol laut ini semakin membuktikan ketidakmampuan negara mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya menjadi regulator bukan penanggung jawab urusan masyarakat. Dan sekali lagi, penguasa mempertontonkan hubungan terlarangnya dengan pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan korporat bukan umat.

Inilah akibat pengadopsian sistem ekonomi kapitalisme liberal. Sistem yang menitikberatkan pada keuntungan materi. Sistem yang hanya menyejahterakan si pemilik modal. Dan menyengsarakan rakyat kecil. Maka dibutuhkan solusi sistemik untuk mencabut akar kerusakan tata kelola ekonomi negeri ini agar harta dan kekayaan tak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya namun merata hingga seluruh umat manusia merasakannya.

Sejatinya beberapa fakta di atas menunjukkan, problem utama dalam ekonomi sesungguhnya adalah masalah distribusi kekayaan. Oleh karena itu, harus ada sebuah sistem ekonomi yang mengatur distribusi kekayaan hingga terpenuhinya kebutuhan tiap orang.

Satu-satunya yang bisa diharapkan mengatasi problem ekonomi itu adalah sistem ekonomi Islam. Islam memang tidak mengharuskan persamaan dalam kepemilikan kekayaan, namun Islam tidak membiarkan buruknya distribusi kekayaan. Islam memandang individu sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh.

Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak memperoleh bagian. Allah SWT berfirman, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS. al-Hasyr : 7)

Secara umum, ada dua mekanisme distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Pertama, mekanisme pasar. Yakni mekanisme yang dihasilkan dari proses tukar-menukar dari para pemilik barang dan jasa. Islam juga menetapkan berbagai hukum yang mengatur mekanisme ini. Berbagai tindakan yang dapat mengakibatkan deviasi harga dan merugikan para pelaku jual-beli dilarang. Islam melarang praktik penimbunan barang (al-ihtikâr), sebuah praktik curang yang dapat menggelembungkan harga dan merugikan masyarakat.

Pematokan harga (al-tasy’îr) yang biasanya dilakukan pemerintah dikatagorikan sebagai kezaliman sehingga tidak boleh dikerjakan. Pematokan harga jelas merusak kaidah ‘an tarâdh[in] (yang dilakukan secara sukarela) antara pembeli dan penjual. Harga tidak terlahir dari kesepakatan dan kerelaan pembeli dan penjual, namun oleh pihak lain.

Padahal, merekalah yang paling tahu berapa seharusnya berapa harga barang itu dibeli atau dijual. Karena tidak didasarkan pada kemaslahatan mereka, sangat berpotensi merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Tidak mengherankan jika kebijakan pematokan harga ini rawan memunculkan ‘pasar gelap atau ilegal’.

Demikian pula praktik penipuan, baik penipuan pada komoditas dan alat pembayarnya (al-tadlîs) maupun penipuan pada harga (al-ghabn al-fâhisy). Praktik curang itu juga akan menciptakan deviasi harga. Pada umumnya, seseorang bersedia melakukan pertukaran barang dan jasa karena ada unsur kesetaraan. Seorang pembeli bersedia membeli harga mahal jika komoditasnya baik. Sebaliknya, dia hanya mau membeli barang yang buruk dengan murah.

Akibat praktik al-tadlîs — yakni menutupi keburukan atau cacat pada komoditas; serta menampakkannya seolah-olah baik—membuat pembeli tertipu. Barang yang seharusnya berharga murah itu melonjak harganya karena ketidaktahuan pembeli.

Demikian pula al-ghabn al-fâhisy (penipuan harga). Pembeli atau penjual memanfatkan ketidaktahuan lawan transaksinya dengan harga yang terlalu murah atau terlalu mahal. Semua praktik tersebut jelas dapat mengakibatkan deviasi harga.

Berbagai hukum Islam tersebut jika dipraktikkan akan menciptakan pasar yang benar-benar bersih. Kompetisi yang sehat dan fair akan mewarnai mekanisme pasar. Para produsen dan penjual yang menginginkan barangnya berharga mahal akan kreatif memproduksi dan menjual barang yang benar-benar berkualitas. Bukan dengan jalan menimbun, menipu, atau menutut pemerintah mematok tinggi harga barangnya.

Kendati telah tercipta pasar yang bersih dan fair, tetap saja ada orang-orang yang tidak mampu bersaing dan tersingkir dari mekanisme pasar itu. Hal itu bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti cacat fisik maupun non-fisik, tidak memiliki ketrampilan dan keahlian, tidak memiliki cukup modal, tertimpa musibah, dan sebagainya. Karena mereka tidak bisa ‘menjual’ sesuatu yang dimilikinya, maka mereka pun tidak memperoleh pendapatan. Padahal mereka tetap memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Dari manakah mereka memperoleh pendapatan?

Terhadap mereka, Islam menciptakan mekanisme kedua, yakni mekanisme nonpasar. Yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Mekanisme itu berupa aliran barang dan jasa dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme inilah yang dilakukan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.

Mekanisme nonpasar bisa dilakukan oleh negara. Negara bisa memberikan tanah kepada warganya. Dalam istilah fiqh, kebijakan itu dikenal dengan iqthâ’. Dengan demikian, Islam tidak menjadikan mekanisme pasar sebagai satu-satunya mekanisme dalam distribusi kekayaan. Dengan adanya dua mekanisme inilah Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap warganya. Dari paparan di atas, nyatalah bahwa hanya sistem ekonomi Islam yang bisa menjadi solusi bagi buruknya distribusi kekayaan. Dan tentu saja, keunggulan sistem Islam hanya akan mewujud secara sempurna jika ada khilafah yang menerapkannya. Wallahu a’lam bish shawab.

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top