Kasus Bripda Randy, Pakar Hukum Minta Perekrutan Polri Diperbaiki, Pemeriksaan Harus Transparan

Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka atas aborsi yang dilakukan Novia Widyasari (ist)

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi sikap Polri yang menindak tegas Bripda Randy Bagus yang terlibat 2 kali lakukan aborsi terhadap janin Novia Widyasari.

Novia ini merupakan kekasihnya yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Karena itu dalam hal ini, Polri harus transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Pemeriksaan harus berjalan objektif, transparan dan akuntabel. Tidak boleh pandang bulu,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Menurut Suparji, dengan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri belakangan ini. Maka internal Polri harus membuat aturan dalam proses perekrutan.

“Harus ada perbaikan di internal Polri dalam proses perekrutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri di Subang

Tak hanya itu, kata Suparji, engawasan terhadap tindak tanduk anggota di kehidupan sehari-hari juga perlu dilakukan.

Hal itu guna untuk mengetahui tindakan-tindakan yang mengarah ke perbuatan yang melanggar hukum.

“Bila perlu dirutinkan untuk tes psikologi secara berkala,” ujarnya.

Diketahui, NWR yang berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri.

Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Polri Perpanjang Masa Penutupan Layanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni 2020

Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Hasilnya, terduga tersangka Bripda Randy dapat diamankan.

Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12).

Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.

Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Jika terbukti bersalah, maka Bripda Randy akan ditindak tegas secara internal alias dipecat daru Polri dan juga pidana umum.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan