Anak Buah AHY Usul Syarat Pencalonan Presiden Ditinjau Ulang, Aturannya Begini..

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarif Hasan (paling kiri). RMOL

IDTODAY.CO – Politikus Demokrat Syarief Hasan mengusulkan agar aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk Pilpres 2024 ditinjau ulang.

“Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Kemudian diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.

Baca Juga:  Beni Pramula Konsolidasikan MU Perubahan di Jateng Untuk Menangkan Anies-Cak Imin

Karena itu, kata Syarief Hasan, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi.

“Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi,” kata Syarief Hasan.

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pun mengambil contoh di banyak negara demokrasi.

Menurutnya, aturan pembatasan atau syarat pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal.

Baca Juga:  Ini Daftar Ulama Berpengaruh di Aceh yang Memberikan Dukungan untuk Anies Baswedan

Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal,” tandas Syarief.

Untuk diketahui, ambang batas presiden atau presidential treshold diatur dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen.

Baca Juga:  Deklarasi Dukungan Di Jombang, FormasNU: Anies Baswedan Dinilai Sebagai Sosok Capres Representasi Santri

Hal tersebut harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%,” bunyi pasal 187 draf UU Pemilu.

“Dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” sambung Pasal itu.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan