IDTODAY.CO – Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, bisa jadi upaya mengganggu stabilitas internal Partai Demokrat.

Begitu simpulan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto saat menghadiri persidangan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).

Baca Juga:  Cuitan SBY Disebut Bentuk Curhatan, PPP: Ia Khawatir Gugatan Judicial Review Dikabulkan MA

“Sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik, apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan?” ujar Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Dikatakan mantan pimpinan KPK tersebut, gugatan itu tidak memiliki dasar hukum karena sudah melewati batas waktu 180 hari sejak diterbitkannya keputusan Kemenkumham.

Baca Juga:  Sentilan Keras AHY Dari AS, Sebut Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi

“Apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing l, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi,” katanya.

Dia memastikan, akan terus mengawal proses peradilan di PTUN. Menurutnya, apapun keputusan hakim akan menjadi cerminan seberapa besar dukungan hukum pada proses demokrasi, khususnya pada partai politik.

“Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung atau tidak,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan