Hapus Pembatasan Penumpang, Komisi V DPR: Permenhub 41/2020 Berpotensi Diskriminasi

anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat/Net (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Permenhub 41/2020 tentang perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dinilai tidak memiliki referensi yang jelas.

Sebab penyesuaian era baru atau new normal yang menjadi alasan keluarnya peraturan tersebut justru hanya klaim sepihak dari pemerintah.

“Relaksasi pembatasan dalam Permenhub 41 Tahun 2020 ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (9/6).

Ia mengatakan, ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd seiring ditekennya kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan. Misalnya, dalam Permenhub 41/2020 pada Pasal 14 a itu mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan.

“Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan ada yang tidak,” jelas Syahrul.

Permenhub yang salah satu isinya menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang juga dikhawatirkan membuka peluang besar terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 kedua di Tanah Air.

Baca Juga:  Update Corona 4 Mei: 11.587 Positif, 1.954 Sembuh, 864 Meninggal

“Isinya ada ketidakkonsistenan. Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam 1 moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?” keluhnya.

“Kami mengimbau pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan riset. Lakukan riset dulu baru keluarkan kebijakan. Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya,” demikian Syahrul.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan