Hore! Jokowi Akan Beri Tunjangan Lagi Bagi PNS

Presiden RI, Joko Widodo akan memberikan tunjangan bagi PNS Widyaprada (Bisnis)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan bagi jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada. Keputusannya dirilis Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Keputusannya tertuang dalam Perpres 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Tunjangan ini diberikan agar meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

Baca Juga:  Kubu Moeldoko Anggap Pendaftaran Merek Dan Lukisan Partai Demokrat Sebagai Aksi Linglung SBY

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan,” bunyi pasal 2, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 26 Oktober 2021.

Melansir CNBC Indonesia, pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Baca Juga:  PKS Gelar Konsolidasi Bahas Strategi Menangkan Bupati Merangin di Pilgub Jambi

Sumber: terkini.id

Follow Berita Politik di Google News

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan