Refly Harun: Meminta Presiden Mundur Itu Enggak Apa-apa

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Pemerintah terlihat sangat sensitif dengan permintaan sebagian masyarakat agar Presiden Jokowi mundur.

Di Sulawesi Tenggara, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra karena membuat surat terbuka meminta Jokowi mundur.

Sementara di Yogyakarta, diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ yang dimotori mahasiswa Fakultas Hukum UGM mendapat teror.

Pemateri, moderator, narahubung, dan mahasiswa penyelenggara diskusi diintimidasi oleh oknum tertentu. Bahkan, orang tua mahasiswa diancam dibunuh. Akibatnya, diskusi batal dilaksanakan.

Baca Juga:  SBY Disebut Bisa Maju meski Tanpa Dukungan PBB, Politisi Demokrat: Yusril Memang Songong

Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai dalam demokrasi sah-sah saja meminta presiden mundur. Yang tidak boleh adalah memaksa Presiden mundur.

“Meminta presiden mundur itu nggk apa2 dlm demokrasi. Yg nggk boleh, maksa presiden mundur,” tegas Refly Harun melalui akun Twitternya, Minggu (31/5/2020).

Sebelumnya Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5).

Penangkapan Ruslan Buton itu diduga terkait surat terbuka yang sebelumnya dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Di dalam surat itu antara lain meminta Presiden Jokowi mundur.

“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku heran dengan sistem demokrasi yang digunakan oleh Indonesia.

Baca Juga:  Selesai Jalani Pemeriksaan Soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Dicecar 16 Pertanyaan

“Standar demokrasi macam apa yang kita pakai? Masak orang hanya meminta atau menyerukan agar seseorang mundur dari jabatan publik dianggap perbuatan makar atau kriminal? Hadeuh demokrasi abal-abal,” kata Fadli Zon dalam cuitannya di akun Twitter, Sabtu (30/5).

Sumber: pojoksatu

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan