RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut, PKS: Kalau Maunya Presiden, Jadi itu Barang…

Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah/Net

IDTODAY.CO – Komisi III DPR RI menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pada prinsipnya pembahasan RUU di parlemen saat ini tidak memakan waktu lama.

“Cepatlah, RUU-RUU sekarang cepat di DPR enggak memakan waktu lama karena enggak pakai kunker (kunjungan kerja) kan, jadi sudah cepat,” ujar Dimyati kepada wartawan, Sabtu (11/12).

“RUU Kejaksaan kemarin cepat, RUU Perampasan Aset, KUHP juga akan cepat, insyaallah tahun depan bisa dituntaskan,” sambungnya.

Dimyati mengamini, program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 sudah ditetapkan dan tidak mencantumkan Perampasan Aset Tindak Pidana.

Tetapi legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut keinginan Presiden Jokowi bisa dimasukkan dalam Prolegnas Komulatif Terbuka.

“Kalau presiden menginginkan, jadi itu barang. Presiden itu kuat loh,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan