Ini Himbauan MUI Jabar Terkait Dibukanya Masjid di 15 Daerah Zona Hijau

Ilustrasi salat Idul Fitri berjamaah. (Foto/dok.SINDOnews)

IDTODAY.CO – Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan bahwa masyarakat di 15 daerah di Jawa Barat yang berada di zona patut bersyukur. Karena dengan penerapan new normal di 15 daerah tersebut masjid kembali di buka dan masyarakat dapat kembali beribadah berjemaah.

Akan tetapi, ia mengingatkan agar masyarakat jangan menyikapinya dengan euforia berlebih.

“Tetapi kan harus diingat kan tidak berarti harus euforia ya, kan tetap dibatasi jadi kalau istilah Pak Gubernur kan adaptasi kebiasaan baru ya,” kata Rafani ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6). Seperti dikutip dari kumparan (04/06/2020).

Meski begitu, Rafani mengingatkan agar pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti membatasi kapasitas, membuat tanda jarak antar saf, melakukan pembersihan rutin, menyediakan tempat cuci tangan, hingga menempatkan petugas untuk mengukur suhu tubuh.

MUI Jabar juga meminta kepada Khotib agar tidak terlalu panjang menyampaikan khutbahnya. Begitu juga para jamaah dihimbau agar langsung pulang ketika sudah selesai ibadah untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Indonesia Terjangkit Covid-19, Rais Aam PBNU: Apa Yang Terjadi Saat Ini Adalah Ujian Hidup

“Kemudian kalau salat Jumat, Si Khatib itu jangan terlalu panjang khotbahnya. Imam juga jangan membaca surat-surat yang panjang, yang sedang ajalah, yang pendek,” ujar Rafani.

“Kemudian kita anjurkan pengurus masjid bikin pengumuman yang sifatnya tata tertib gitu. Tata tertib masuk masjid dan salat, isinya yang tadi itu. Intinya itu, sudah dishare ke daerah juga,” lanjut dia.

Adapun untuk kegiatan seperti seperti pengajian dan tablig akbar, Rafani menilai tak perlu dulu dilakukan karena akan susah menerapkan protokol kesehatannya. Alangkah lebih baik, kata dia, menunggu kondisi hingga normal sepenuhnya.

“Ya, kalau kegiatan keagamaan model pengajian umum kemudian tablig akbar memang kita meminta supaya jangan dulu karena itu kan susah diaturnya,” terang dia.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan