Karena Pandemi, Bupati Mamuju Tiadakan Sholat Idul Fitri Berjamaah

Bupati Mamuju Tengah H Aras Tammauni (Foto: tribunmamuju.com/nurhadi)

IDTODAYCO – Bupati Mamuju mengeluarkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan serta pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah yang tahun ini ditiadakan. Dikeluarkannya surat edaran itu berkaitan dengan merebaknya penularan virus corona COVID-19.

Dikutip dari kumparan (03/05/2020), Surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona, dan telah diteruskan dengan edaran yang sama oleh Gubernur Sulbar Nomor 12 tahun 2020 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga:  BIN Prediksi Akan Terjadi Penularan Corona Jika Warga Salat Id di Luar

Bupati Mamuju Habsi Wahid dalam surat edaran itu menekankan pelaksanaan ibadah puasa tetap dilaksanakan berdasarkan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau dalam keluarga, dengan tidak melakukan kegiatan sahur on the road maupun buka puasa bersama. 

“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga di rumah dan tidak diperkenankan berjemaah di masjid atau musala. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing. Buka puasa bersama ditiadakan, baik dilaksanakan lembaga pemerintahan dan swasta maupun di masjid,” tegas Habsi.

Baca Juga:  Kualitas Udara Jakarta Saat Lebaran 2020 Terbaik Selama 5 Tahun Terakhir

Ditiadakan pula kegiatan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, swasta, masjid maupun musala.

Tidak hanya itu, pelaksanaan iktikaf 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun musala juga ditiadakan. 

“Tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik dan silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial, video call atau video conference,” tukas Habsi, dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Pemkab Mamuju, Andi Rasmuddin, membenarkan adanya surat edaran bupati tersebut yang merupakan terusan Surat Menteri Agama RI, Gubernur Sulawesi Barat, dan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus corona.

“Salah satu poinnya yaitu melarang salat tarawih berjemaah di masjid dan juga pelaksanaan salat Idul Fitri yang pada umumnya dilaksanakan berjemaah di lapangan atau masjid tahun ini ditiadakan dulu sebagai langkah memutus penyebaran virus corona,” kata Rasmuddin.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan