IDTODAY.CO – Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung Heriansyah atau Ayik polisikan eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Ismail dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena masih eksis di media sosial mengaku sebagai juru bicara HTI, padahal HTI sudah dibubarkan.

Selain karena klaim sebagai Jubir HTI, Ismail Yusanto juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial,” kata Ayik yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8). Seperti dikutip dari detik.com (28/08/2020).

Sementara itu, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ayik mengatakan bahwa tindakan Ismail dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara. Muannas menilai bahwa pemahaman ‘khilafah’ ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan dan SARA,” kata Muannas.

Muannas juga menyebutkan, klaim Ismail Yusanto sebagai Jubir HTI ada di akun media sosial YouTube dan Facebook miliknya. Padahal, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), HTI telah dibubarkan.

Baca Juga:  MAKI Laporkan Jaksa KPK yang Taruh Bendera 'HTI' di Meja Kerja

“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

“Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai Jubir HTI,” sambung Muannas.

Berdasarkan hal itu, Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi. Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan